Kamis, 26 Mei 2016

Makalah tentang LGBT

MAKALAH

LGBT
( LESBIAN, GAY, BISEXSUAL DAN TRANSGENDER )

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah Masailul Fiqhiyah Haditsah
Dosen Pengampu Bapak Drs. H. Muchtar Hadi, M.Ag







Disusun oleh :
Muhamad Ulil Abshor
NIM : 13.61.0012

UNIVERSITAS DARUL ULUM ISLAMIC CENTRE SUDIRMAN GUPPI
(UNDARIS)
UNGARAN 2016
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam proses kehidupan, seseorang dituntut untuk melakoni aktifitas hidup yang tidak menyimpang. Hal ini dilakukan, agar kita sebagai manusia dapat diterima di lingkungan sosial. Salah satunya seperti menentukan identitas pribadi yang paling krusial. Identitas krusial yaitu bagian di mana manusia menggolongkan dirinya sebagai perempuan atau sebagai laki-laki. Situasi dan lingkungan merupakan salah satu faktor yang menentukan peristiwa tersebut. Sebab, dalam menjalani hidup, manusia dihadapkan dengan berbagai macam pilihan seperti apa yang kita kenakan dan makan, bagaimana cara berinteraksi satu sama lain, dan di mana saja kita menghabiskan waktu dalam kehidupan sehari-hari. Keempat hal ini sangat menentukan dimana posisi sosial atau status sosial kita berada. Karena keadaan tersebut dapat mempengaruhi identitas pribadi yang ada dalam diri manusia itu sendiri.
Islam dan Barat sepertinya diciptakan menjadi dua kutub berbeda yang tidak mungkin pernah bertemu. Ini karena landasan nilai-nilai keduanya sangat bertolak belakang. Apabila Barat lebih menonjolkan logika, ilmu pengetahuan ilmiah dan kebebasan, nilai-nilai Islam bersumber pada keimanan dan ketaatan pada wahyu Ilahi dan sunah Nabi.
Salah satu kontradiksi antara Islam dengan Barat yang sedang mengemuka saat ini adalah masalah kaum lesbian, gay, bisexual dan transgender disingkat (LGBT). Menurut pandangan barat LGBT merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi. Dukungan kaum liberal terhadap pelaku LGBT tidak hanya berupa wacana namun direalisasikan dengan mendirikan organisasi persatuan, forum-forum seminar dan pembentukan yayasan dana internasional. Bahkan beberapa negara telah melegalkan dan memfasilitasi perkawinan sesama jenis.
Sementara itu, Islam menghendaki pernikahan antar lawan jenis, laki-laki dengan perempuan, tidak semata untuk memenuhi hasrat biologis namun sebagai ikatan suci untuk menciptakan ketenangan hidup dengan membentuk keluarga sakinah dan mengembangkan keturunan umat manusia yang bemartabat. Perkawinan sesama jenis tidak akan pernah menghasilkan keturunan dan mengancam kepunahan generasi manusia. Perkawinan sesama jenis semata-mata untuk menyalurkan kepuasan nafsu hewani.

Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
Bagaiamana pengertian LGBT?
Bagaimana dampak dari LGBT ?
Bagaiamana pandangan islam terhadap LGBT?
Bagaimana qaidah dan hukum LGBT?

Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penelitian ini bertujuan untuk :
Untuk memenuhi tugah Mata Kuliah Masailul Fiqhiyah Haditsah
Untuk mengetahui pengertian LGBT
Untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan LGBT
Untuk mengetahui pandangan Islam terhadap LGBT
Untuk mengetahui qaidahdan hukum LGBT













 BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian LGBT
LGBT merupakan sebuah singkatan dari Lesbian, Gay, Bisex dan Transgender. Adapun pengertian jelaanya yaitu: Lesbian :Orientasi seksual seorang perempuan yang hanya mempunyai hasrat sesama perempuan.Gay :Orientasi seksual seorang pria yang hanya mempunyai hasrat sesama pria. Bisex :Sebuah orientasi sexsual seorang Pria/Wanita yang menyukai dua jenis kelamin baik Pria/Wanita. Transgender :Sebuah Orientasi seksual seorang Pria/Wanita dengan mengidentifikasi dirinya menyerupai Pria/Wanita.
Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) merupakan penyimpangan orientasi seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama dan adat masyarakat Indonesia.
Menurut wikipedia, lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan. Istilah ini juga merujuk kepada perempuan yang mencintai perempuan baik secara fisik, seksual, emosional, atau secara spiritual. Bisa juga lesbian diartikan kebiasaan seorang perempuan melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya pula.Sedangkan Gay adalah sebuah istilah yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual. Sedikit berbeda dengan bisexual.Biseksual (bisexual) adalah individu yang dapat menikmati hubungan emosional dan seksual dengan orang dari kedua jenis kelamin baik pria ataupun wanita. Lalu bagaimana dengan Transgender? Masih menurut wikipedia, transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya.Transgender adalah perilaku atau penampilan seseorang yang tidak sesuai dengan peran gender pada umumnya.Seseorang yang transgender dapat mengidentifikasi dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual, biseksual maupun aseksual.
Dari semua definisi diatas walaupun berbeda dari sisi pemenuhan seksualnya, akan tetapi kesamaanya adalah mereka memiliki kesenangan baik secara psikis ataupun biologis dan orientasi seksual bukan saja dengan lawan jenis akan tetapi bisa juga dengan sesama jenis.
Walaupun kelompok LGBT mengklaim keberadaannya karena faktor genetis dengan teori “Gay Gene” yang diusung oleh Dean Hamer pada tahun 1993. Akan tetapi, Dean sebagai seorang gay kemudian meruntuhkan sendiri hasil risetnya. Dean mengakui risetnya itu tak mendukung bahwa gen adalah faktor utama/yang menentukan yang melahirkan homoseksualitas. Perbuatan LGBT sendiri ditolak oleh semua agama bahkan dianggap sebagai perbuatan yang menjijikan, tindakan bejat, dan keji.
Di lingkungan masyarakat, manusia selalu diikuti oleh keberadan status sosial yang dikenal masyarakat sebagai "Gaya Hidup". Seiring dengan perkembangan zaman gaya hidup yang dimunculkan seringkali tidak biasa atau terlihat menyimpang. Belakangan ini muncul wacana pasangan sejenis yang menarik perhatian di masyarakat. Sejumlah orang terang-terangan mempublikasikan diri sebagai kaum homoseksual di kota-kota besar seperti Surabaya, Jakarta, Makassar dan Yogyakarta. Mereka pun akhirnya bertemu dan membentuk suatu komunitas.
Lesbian merupakan salah satu orientasi seksual terhadap sesama jenis (wanita), sedangkan gay adalah orientasi seksual terhadap sesama jenis (laki-laki). Tapi kenyataan di masyarakat, bahwa komunitas gay masih lebih terang-terangan dibandingkan dengan komunitas lesbian.
Di Indonesia sendiri komunitas Gay dan Lesbian sedikit banyak belum bisa diterima di masyarakat. Tidak sedikit masyarakat berpandangan miring, benci, kotor, serta jijik bahkan ada yang mengucilkan dan menjauhi mereka. Tetapi di samping itu terdapat juga masyarakat yang justru pro terhadap komunitas ini. Munculnya LSM serta situs khusus untuk komunitas lesbian dan gay merupakan bukti dukungan dari sejumlah masyarakat. Karena menurut mereka kaum homoseksual memiliki Hak Asasi Manusia yang patut dilindungi. Organisasi ini menangani kehidupan para homoseksual untuk diberikan keterampilan serta informasi mengenai gaya hidup mereka.
Salah satu bentuk pengaplikasian dari kondisi komunitas ini adalah dengan terbentuknya beberapa LSM seperti Swara Srikandi di Jakarta, LGBT Gaya Nusantara, LGBT Arus Pelangi, dan Lentera Sahaja juga Indonesian Gay Society di Yogyakarta. Di samping itu juga muncul sarana chatting dan facebook yang dijadikan ruang untuk saling mengetahui dan mengenal. Sarana ini digunakan sebagai media berbagi cerita dan tentu saja menjadi ajang pencarian pasangan. Bukti-bukti di atas merupakan salah satu contoh berkembangnya komunitas homoseksual di masa kini.
Hasil survey YKPN menunjukan bahwa ada sekitar 4000-5000 penyuka sesama jenis di Jakarta. Gaya Nusantara memperkirakan ada 260.000 dari 6 Juta penduduk Jawa Timur adalah Homo. Kaum gay yang tercatat sebagai member komunitas gay di Indonesia terdapat 76.288. Sedangkan Oetomo memperkirakan secara Nasional, terdapat 1% jumlah komunitas Homoseksual di Indonesia. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa contoh orang-orang yang berani mempublikasikan dirinya gay dikhalayak umum seperti Oetomo yang merupakan presiden Gay di Indonesia, Samuel Wattimena merupakan seorang designer terkenal yang membuat pengakuan sebagai gay di Kompas edisi 18 Maret 2001, dan Jupiter Fourtissimo merupakan seorang aktor yang membuat pernyataan langsung diacara Silet 24 Januari 2008.
Lesbian sendiri mempunyai dua tipe yang dibedakan, yaitu Butch dan Femme. Butch adalah perempuan maskulin yang berhasrat meniru laki- laki(tipe ini mengambil peran sebagai laki-laki dalam hubungan lesbiannya). Femme adalahseorang feminin yang takut terhadap laki-laki (tipe ini mengambil peran wanita dalam hubungan lesbiannya).
Sedangkan Gay mempunyai dua tipe juga yaitu Top dan Bot. Top adalah laki-laki yang berpenampilan rapi dan macho (tipe yang mengambil peran sebagai laki-laki dalam hubungan gaynya). Bot adalah laki-laki yang feminin (tipe yang mengambil peran sebagai wanita dalam hubungan gaynya).
Banyaknya faktor yang mempengaruhi timbulnya kaum Homoseksual sendiri timbul dari faktor keluarga dan faktor lingkungan.
Biasanya faktor keluarga lebih menjerumus pada kurangnya peran orang tua pada anak atau kasus perceraian, kekerasan,bahkan penganiayaan dalam rumah tangga. Akibatnya, seorang anak bisa mengalami trauma. Traumatik yang parah sering ditimbulkan karena peristiwa masa lalu seorang anak. Seperti contohnya, bisa dikaitkan pada perilaku penganiayaan orang tua pada anak atau kasus pemerkosaan ayah terhadap anak perempuannya. Faktor ini biasanya menyebabkan sang anak menjadi takut untuk berinteraksi dengan lawan jenis. Selain itu, faktor lingkungan di mana seseorang merasa nyaman dan lebih tertarik dengan sesama jenisnya daripada lawan jenisnya.
Berkaca dari pengalaman, kita dapat melakukan pencegahan dengan melakukan rehabilitasi atau pengarahan kepada komunitas homoseksual ini. Di samping itu, sebaiknya kita sebagai sesama manusia seharusnya memberikan dukungan moral untuk membantu mereka mengatasi masalah ini. Peran orang tua dalam mendidik anak agar tidak terjadi penyimpangan transgender pun juga dibutuhkan.

Dampak LGBT
Prof. DR. Abdul Hamid El-Qudah, spesialis penyakit kelamin menular dan AIDS di asosiasi kedokteran Islam dunia (FIMA) di dalam bukunya Kaum Luth Masa Kini menjelaskan dampak-dampak yang ditimbulkan sebagai berikut:
Dampak kesehatan
Dampak-dampak kesehatan yang ditimbulkan di antaranya adalah sebagai berikut:
78% pelaku homo seksual terjangkit penyakit kelamin menular (Rueda, E. “The Homosexual Network.” Old Greenwich, Conn., The Devin Adair Company, 1982, p. 53).
Rata-rata usia kaum gay adalah 42 tahun dan menurun menjadi 39 tahun jika korban AIDS dari golongan gay dimasukkan ke dalamnya. Sedangkan rata-rata usia lelaki yang menikah dan normal adalah 75 tahun. Rata-rata usia Kaum lesbian adalah 45 tahun sedangkan rata-rata wanita yang bersuami dan normal 79 tahun (Fields, DR. E. “Is Homosexual Activity Normal?” Marietta, GA).
Dampak sosial
Beberapa dampak sosial yang ditimbulkan adalah sebagai berikut:
Penelitian menyatakan “seorang gay mempunyai pasangan antara 20-106 orang per tahunnya. Sedangkan pasangan zina seseorang tidak lebih dari 8 orang seumur hidupnya.”
43% dari golongan kaum gay yang berhasil didata dan diteliti menyatakan bahwasanya selama hidupnya mereka melakukan homo seksual dengan lebih dari 500 org. 28% melakukannya dengan lebih dari 1000 orang. 79% dari mereka mengatakan bahwa pasangan homonya tersebut berasal dari orang yang tidak dikenalinya sama sekali. 70% dari mereka hanya merupakan pasangan kencan satu malam atau beberapa menit saja (Bell, A. and Weinberg, M.Homosexualities: a Study of Diversity Among Men and Women. New York: Simon & Schuster, 1978).
Dampak Pendidikan
Adapun dampak pendidikan di antaranya yaitu siswa ataupun siswi yang menganggap dirinya sebagai homo menghadapi permasalahan putus sekolah 5 kali lebih besar daripada siswa normal karena mereka merasakan ketidakamanan. Dan 28% dari mereka dipaksa meninggalkan sekolah (National Gay and Lesbian Task Force, “Anti-Gay/Lesbian Victimization,” New York, 1984)
Dampak Keamanan
Dampak keamanan yang ditimbulkan lebih mencengangkan lagi yaitu:
Kaum homo seksual menyebabkan 33% pelecehan seksual pada anak-anak di Amerika Serikat; padahal populasi mereka hanyalah 2% dari keseluruhan penduduk Amerika. Hal ini berarti 1 dari 20 kasus homo seksual merupakan pelecehan seksual pada anak-anak, sedangkan dari 490 kasus perzinaan 1 di antaranya merupakan pelecehan seksual pada anak-anak (Psychological Report, 1986, 58 pp. 327-337).
Meskipun penelitian saat ini menyatakan bahwa persentase sebenarnya kaum homo seksual antara 1-2% dari populasi Amerika, namun mereka menyatakan bahwa populasi mereka 10% dengan tujuan agar masyarakat beranggapan bahwa jumlah mereka banyak dan berpengaruh pada perpolitikan dan perundang-undangan masyarakat (Science Magazine, 18 July 1993, p. 322).

Pandangan Islam Terhadap LGBT
Dalam Islam LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya kedalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata (penamaan) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam, karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan ini (Hukmu al-liwath wa al-Sihaaq, hal. 1). Allah SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji (fahisy) danmelampui batas (musrifun). Sebagaimana Allah terangkan dalam al Quran yang artinya :
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al ‘Araf: 80 – 81)
Sedangkan Sihaaq (lesbian) adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh (farji’)nya antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya merasakan kelezatan dalam berhubungan tersebut.
Hukum Sihaaq (lesbian) adalah haram. Berdasarkan dalil hadits  Abu Said Al-Khudriy yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 338), At-Tirmidzi (no. 2793) dan Abu Dawud (no. 4018) bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِىالرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan wanita lain”
Terhadap pelaku homoseks, Allah swt dan Rasulullah saw benar-benar melaknat perbuatan tersebut.
Al-Imam Abu Abdillah Adz-DzahabiyRahimahullahdalam Kitabnya “Al-Kabair” telah memasukan homoseks sebagai dosa yang besar dan beliau berkata: “Sungguh Allah telah menyebutkan kepada kita kisah kaum Luth dalam beberapa tempat dalam Al-Qur’an Al-Aziz, Allah telah membinasakan mereka akibat perbuatan keji mereka. Kaum muslimin dan selain mereka dari kalangan pemeluk agama yang ada, bersepakat bahwa homoseks termasuk dosa besar”.
Hal ini ditunjukkan bagaimana Allah swt menghukum kaum Nabi Luth yang melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan dahsyat, membalikan tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri hujanan batu yang membumihanguskan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Hijr ayat 74:
فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيل
“Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras”
Sebenarnya secara fitrah, manusia diciptakan oleh Allah swt berikut dengan dorongan jasmani dan nalurinya. Salah satu dorongan naluri adalah naluri melestarikan keturunan (gharizatu al na’u) yang diantara manifestasinya adalah rasa cinta dan dorongan seksual antara lawan jenis (pria dan wanita).
Pandangan pria terhadap wanita begitupun wanita terhadap pria adalah pandangan untuk melestarikan keturunan bukan pandangan seksual semata. Tujuan diciptakan naluri ini adalah untuk melestarikan keturunan dan hanya bisa dilakukan diantara pasangan suami istri. Bagaimana jadinya jika naluri melestarikan keturunan ini akan terwujud dengan hubungan sesama jenis? Dari sini jelas sekali bahwa homoseks bertentangan dengan fitrah manusia.
Oleh karena itu, sudah dipastikan akar masalah munculnya penyimpangan kaum LGBT saat ini adalah karena ideologi sekularisme yang dianut kebanyakan masyarakat Indonesia. Sekularisme adalah ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan (fash al ddin ‘an al hayah).
Masyarakat sekular memandang pria ataupun wanita hanya sebatas hubungan seksual semata. Oleh karena itu, mereka dengan sengaja menciptakan fakta-fakta yang terindera dan pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual di hadapan pria dan wanita dalam rangka membangkitkan naluri seksual, semata-mata mencari pemuasan. Mereka menganggap tiadanya pemuasan naluri ini akan mengakibatkan bahaya pada manusia, baik secara fisik, psikis, maupun akalnya. Tindakan tersebut merupakan suatu keharusan karena sudah menjadi bagian dari sistem dan gaya hidup mereka.
Tidak puas dengan lawan jenis, akhirnya pikiran liarnya berusaha mencari pemuasan melalui sesama jenis bahkan dengan hewan sekalipun, dan hal ini merupakan kebebasan bagi mereka. Benarlah Allah swt berfirman:

وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لا يَفْقَهُونَ بِهَاوَلَهُمْ أَعْيُنٌ لا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ  كَا لأنْعَامِ بَلْ  هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS Al ‘Araf : 179)

Qaidah dan Hukum LGBT
Al Qur’an :
Al A’raf 80 – 81
وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ اَتَأْتُوْنَ اْلفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِنَ العَالَمِيْنَ
 اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُوْنِ النِّسَاءِ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُوْنَ
“ dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?"
“ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas “
QS. Al-Isrâ` 84 dinyatakan:
قُلْ كُلُّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ فَرَبُّكُمْ اَعْلَمُ بِمَنْ هُوَ اَهْدَى سَبِيْلاً
Katakanlah: Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya(syâkilatih)masing-masing. Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya.

Hadist  :
مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الفَاعِلَ وَالمَفْعُوْلَ بِهِ
Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum luth, maka bunuhlah kedua pelakunya ( HR. Tirmidzi, abu dawud, ibnu majah)
اِنَّ اَخْوَفَ مَا اَخَافَ عَلَى اُمَّتِى عَمَلُ قَوْمٍ لُوْطٍ
Sesungguhnya yang paling aku takuti pada umatku adalah perbuatan kaum luth (HR. Ibnu Majah )
لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ 3
Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum luth ( (HR.Nasai)
لَا يَنْظُرُ اللهُ اِلَى رَجُلٍ اَتَى رَجُلٍا اَوْ اِمْرَاَةً فِي الدُّبُرِ
Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau menyetubuhi wanita pada duburnya (HR Tirmidzi, Nasai, Ibnu Hibban )
Syekh Nawawi Banten menyebut status hukum hubungan seksual wanita homo seks dalam karyanya Nihayatuz Zain sebagai berikut.
وتساحق النساء حرام ويعزرون بذلك لأنه فعل محرم. قال القاضي أبو الطيب وإثم ذلك كإثم الزنا، لقوله صلى الله عليه وسلم "إذا أتت المرأة المرأة فهما زانيان"
Artinya, “Hubungan seksual sesama perempuan (sihaq) adalah haram. Pelakunya dikenakan sanksi level takzi rkarena sihaq merupakan tindakan yang diharamkan. Qadhi Abut Thayyib mengatakan, ‘Dosa sihaq serupa dengan dosa zina berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Bila perempuan melakukan seksual dengan sejenisnya, keduanya telah berzina’,’” (LihatSyekh M NawawiBanten, NihayatuzZain fi IrsyadilMubtadi’in, Al-Ma‘arif, Bandung, tanpatahun, Halaman 349).
Qaidah Fiqih
الضَّرَرُ يُزَالُ
Madharat (bahaya) itu harus dilenyapkan
 الضَّرَرُلَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ
Bahaya itu tidak bisa dihilangkan dengan bahaya yang lain
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Tidak boleh membuat kemadharatan pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat kemadharatan pada orang lain
اَلاَصْلُ فِيْ انْتَهَى اْلمُطْلَقُ يَقْتَضِيْ عَلَى الدَّوَامِ
Padadasarnyalarangan yang mutlakitumenuntut (ditinggalkanperbuatan yang dilarang) untukselamanya
اَلاَصْلُ فِيْ اَشْيَاءِ التَّحْرِيْمُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيْلُ عَلَى اْلاِبَاحَةِ
Segala sesuatu pada dasarnya haram, kecuali bila ada dalil yang membolehkan.
اَلاَصْلُ فِيْ الاِبْضَاءِ التَّحْرِيْمِ
Pada hakikatnya hukum dalam masalah sexualitas adalah haram
Pemberlakuan hukuman dalam Islam bertujuan untuk menjadikan manusia selayaknya manusia dan menjaga kelestarian masyarakat. Syariat Islam telah menetapkan tujuan-tujuan luhur yang dilekatkan pada hukum-hukumnya. Tujuan luhur tersebut mencakup; pemeliharaan atas keturunan (al muhafazhatu ‘ala an nasl), pemeliharaan atas akal (al muhafazhatu ‘ala al ‘aql), pemeliharaan atas kemuliaan (al muhafazhatu ‘ala al karamah), pemeliharaan atas jiwa (al muhafazhatu ‘ala an nafs), pemeliharaan atas harta (al muhafazhatu ‘ala an al maal), pemeliharaan atas agama (al muhafazhatu ‘ala al diin), pemeliharaan atas ketentraman/keamanan (al muhafazhatu ‘ala al amn), pemeliharaan atas negara (al muhafazhatu ‘ala al daulah).
Dalam rangka memelihara keturunan manusia dan nasabnya, Islam telah mengharamkan zina, gay, lesbian dan penyimpangan seks lainnya serta Islam mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya. Hal ini bertujuan untuk menjaga lestarinya kesucian dari sebuah keturunan. Berkaitan dengan hukuman pagi para pelaku LGBT, beberapa ulama berbeda pendapat. Akan tetapi, kesimpulannya para pelaku tetap ahrus diberikan hukuman. Tinggal nanti bagaimana khalifah menetapkan hukum mana yang dipilih sebagai konstitusi negara (al Khilafah).Ulama berselisih pendapat tentang hukuman bagi orang yang berbuat liwath. Diantara beberapa pendapat tentang hukuman bagi pelaku liwath diantaranya:
Pertama, Hukumannya adalah dengan dibunuh, baik pelaku (fa’il) maupun obyek  (maf’ul bih) bila keduanya telah baligh. Adapun keberadaannya orang yang mengerjakan perbuatan liwathdengan dzakar (penis)nya hukumannya adalah dibunuh, meskipun yang melakukannya belum menikah, sama saja baik itu fa’il (pelaku) maupun maf’ul bih.
Kedua, Hukumannya dirajam, hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dari Ali bahwa dia pernah merajam orang yang berbuatliwath. Imam Syafi’y mengatakan: “Berdasarkan dalil ini, maka kita menggunakan rajam untuk menghukum orang yang berbuat liwath, baik itu muhshon (sudah menikah) atau selain muhshon. Hal ini senada dengan Al-Baghawi, kemudian Abu Dawud dalam “Al-Hudud” Bab 28 dari Sa’id bin Jubair dan Mujahid dari Ibnu Abbas: Yang belum menikah apabila didapati melakukan liwath maka dirajam.
Ketiga, hukumannya sama dengan hukuman berzina. Pendapat ini seperti ini disampaikan oleh Sa’id bin Musayyab, Atha’ bin Abi Rabbah, Hasan, Qatadah, Nakha’i, Tsauri, Auza’i, Imam Yahya dan Imam Syafi’i (dalam pendapat yang lain), mengatakan bahwa hukuman bagi yang melakukan liwath sebagaimana hukuman zina. Jika pelaku liwath muhshon maka dirajam, dan jika bukan muhson dijilid (dicambuk) dan diasingkan.
Keempat, hukumannya dengan ta’zir, sebagaimana telah berkata Abu Hanifah: Hukuman bagi yang melakukan liwath adalah di-ta’zir, bukan dijilid (cambuk) dan bukan pula dirajam. Abu Hanifah memandang perilaku homoseksual cukup dengan ta‘zir. Hukuman jenis ini tidak harus dilakukan secara fisik, tetapi bisa melalui penyuluhan atau terapi psikologis agar bisa pulih kembali. Bahkan, Abu Hanifah menganggap perilaku homoseksual bukan masuk pada definisi zina, karena zina hanya dilakukan pada vagina (qubul), tidak pada dubur (sodomi) sebagaimana dilakukan oleh kaum homoseksual.
Jumhur ulama berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq tidak ada hadd baginya, hanya saja ia di-ta‘zir, karena hanya melakukan hubungan yang memang tidak bisa dengan dukhul (menjima’i pada farji), dia tidak akan di-hadd sebagaimana laki-laki yang melakukan hubungan dengan wanita tanpa adanya dukhul pada farji, maka tidak ada had baginya. Dan ini adalah pendapat yang rojih (yang benar)
Sebenarnya sanksi yang dijatuhkan di dunia ini bagi si pendosa akan mengakibatkan gugurnya siksa di akhirat. Tentu saja hukuman di akhirat akan lebih dahsyat dan kekal dibandingkan sanksi yang dilakukan di dunia. Itulah alasan mengapa sanksi – sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (jawazir) dan penebus (jawabir).

 BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
LGBT merupakan penyimpangan orientasi seksual yang dilarang oleh semua agama terlebih lagi Islam. Selain karena perbuatan keji ini akan merusak kelestarian manusia, yang lebih penting Allah SWT dan Rasulullah melaknat perbuatan ini. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk melawan segala jenis opini yang seolah atas nama HAM membela kaum LGBT akan tetapi sesungguhnya mereka membawa manusia menuju kerusakan yang lebih parah.
Pandangan Islam terhadap LGBT, adalah haram, karena Islam telah mengharamkan zina, gay, lesbian dan penyimpangan seks lainnya serta Islam mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya.
Dampak-dampak yang ditimbulkan LGBT antara lain:Dampak kesehatan, Dampak sosial, Dampak Pendidikan dan Dampak Keamanan.
Hukum LGBT adalah HARAM
Hukuman bagi pelaku adalah dengan dibunuh, baik   pelaku   (fa’il)   maupun obyek  (maf’ul bih) bila keduanya telah baligh.
Hukumannya dirajam, hal ini sebagaimana    diriwayatkan  oleh  Al Baihaqy dari    Ali    bahwa      dia      pernah      merajam            orang yang   berbuat liwath.
Hukumannya sama dengan hukuman berzina.

Saran
Dengan pengetahuan yang cukup banyak tentang LGBT, maka dapat bersikap dan bertindak dengan tepat, maka dari itu kepada mahasiswa sebaiknya untuk dapat bertindak dengan tepat dan dapat menghargai LGBT dengan cara memperbanyak pengetahuan tentang LGBT, baik itu dengan cara datang ke seminar/diskusi, membaca di media cetak/elektronik, dan langsung dapat berinteraksi dengan seorang LGBT.
 DAFTAR PUSTAKA


Adz-Dzahabiy –Rahimahullah, Al-Imam Abu Abdillah,“Al-Kabair”.
Al-Mulky, Abul Ahmad Muhammad Al-Khidir bin Nursalim Al-Limboriy, Hukm al liwath wa al sihaaq,( Yaman: Dammaj-Sha’dah). Diakses dari http://baedlowi.blogspot.com-kekerasan-dan-penyimpangan-dalam-sexsualitas-lgbt.html pada 25 April 2016 pukul 20:37 WIB
An Nabhani, Syaikh Taqiyuddin, Al Nizham al Ijtima’i fii al Islam, (Beirut: Dar al Ummah, cet. IV, 2003). diakses dari http://hizbut-tahrir.or.id/2016/02/13/pandangan-islam-terhadap-lgbt/26/04/16/13.04 WIB.
Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, ( Berbagi Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini ), (Jakarta :  Kalam Mulia, 2003 ).
Nuriyyatiningrum, Mahdaniyal Hasanah, Masa’il Fiqhiyah , (Semarang : Media Campus, 2014).

WIRID LENGKAP SHOLAT FARDHU

WIRID SHOLAT FARDHU "Perumpamaan antara orang yang dzikir pada Tuhannya dan yang tidak, seperti antara orang yang hidup dan ya...